
Dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018 Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Bagi Penduduk wajib KTP yang belum berumur 17 (tujuh belas) Tahun agar segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin atau di Kantor Camat Sembawa.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin menambah jam pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB s/d 18.00 WIB pada setiap hari kerja.