LIMBANG MULIA-Guna mencegah penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD), Baik dalam pengelolaan tatanan administrasi maupun implementasinya, Kapolres Banyuasin telah mengadakan sosialisasi Preventif Penyalahgunaan Dana Desa (DD), hal tersebut disampaikan Ipda/Kanit Tipikor Polres Banyuasin M.Fachrie Persada Putra, S.Tr.K.M.Si.,dan Pembina/Kepala DPMD Kab. Banyuasin Rayan Nurdinsa, S.STP.M.Si., Selaku Narasumber, saat Sosialisasi Preventif Penyalahgunaan Dana Desa, di Balai Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Senin (03/04/2023).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperingatkan dan menegaskan kepada seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Sembawa untuk tidak memegang Dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), hal tersebut mengantisipasi munculnya kemungkinan terjadinya penyimpangan, Oleh karena itu diperlukan Sosialisasi Preventif supaya anggaran desa bisa terserap maksimal tanpa adanya penyimpangan.
“Sesuai Ketentuan, uang Desa harus disimpan oleh Bendahara Desa, melalui Rekening Desa, Jadi Kepala Desa (Kades) tidak boleh membawa atau memegang Dana Desa (DD)” tegasnya, Beliau juga menyampaikan sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, selama dua tahun kedepan jika ada temuan terkait adanya indikasi penyimpangan, tidak langsung diselesaikan secara jalur hukum, namun, penyelsaian akan dilakukan secara pembinaan, pihaknya juga terus berupaya melakukan Sosialisasi diberbagai Desa di Kabupaten Banyuasin.
Disisi lain, Camat Sembawa Drs. Erman Taufik, MM, menyambut kegiatan tersebut dengan antusias, beliau juga mengatakan saat ini pihaknya turut serta melakukan preventif untuk mencegah adanya penyimpangan Dana Desa (DD) dan Aloksi Dana Desa (ADD), pengawasan juga sudah dilakukan oleh jajarannya bersama Inspektorat.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu para Kepala Desa dalam mengambil keputusan dan mewujudkan perbaikan birokrasi, sehingga percepatan program-program strategis bisa dilakukan secara maksimal tanpa adanya penyimpangan.
Form Komentar